Selama sepekan terakhir, dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten madiun, menggelar sidang isbat nikah, yang digelar di pengadilan negeri agama kabupaten madiun, dan di kantor dinas kependudukan dan catatan sipil. Sidang isbat nikah ini, sangat berarti bagi para pasangan suami istri yang sampai saat ini, belum diakui negara. Padahal, mereka telah menikah selama bertahun tahun bahkan ada yang telah memiliki anak dan cucu.
Dengan keabsahan pernikahan yang tercatat oleh negara, para peserta sidang isbat massal ini bisa mendapatkan hak hak nya sebagai warga negara, termasuk hak hak administrasi kependudukan anak anak mereka, serta hak hak lain yang menyangkut administrasi kependudukan.
Selain di pengadilan negeri agama, dispenduk capil kab madiun juga menggelar sidang isbat nikah massal di kantor dispenduk capil kab madiun. Selain pengadilan agama. Dispenduk capil juga menggandneg pengadilan negeri dan kementerian agama. Di kantor ini, pengadilan difokuskan untuk merubah nama yang tidak sesuai di buku nikah, dan perubahan perubahan administrasi lainnya, seperti nama, tanggal lahir, dan nama orang tua.
Dengan digelarnya persidangan ini, ditargetkan segala keruwetan administrasi di bidang kependudukan di kabupaten madiun bisa terurai, dan diharapkan semua warga dimadiun, kedepan memiliki akte kelahiran.
Kegiatan road show kependudukan dan catatan sipil tersebut, akan terus digalakan di tahun tahun kedepan. Dengan harapan, seluruh rakyat di kabupaten madiun, tidak lagi mengalami keruwetan dan kendala administrasi kependudukan, yang secara tidak langsung mengganggu proses pelayanan administrasi lainnya. (Dinar Putra Perdana)
EmoticonEmoticon