At dan ap, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Dua warga kelurahan nambangan lor kecamatan manguharjo kota madiun ini dtangkap, atas laporan pencurian baliho milik salah satu perusahaan rokok yang dipasang di jalan yos sudarso kota madiun. Ironisnya, ap masih tercatat sebagai pelajar di salah satu sekolah menengah kejuruan (smk) di kota madiun.
Kasat reskrim polres madiun kota, akp logos bintoro mengatakan kedua tersangka tersebut memiliki peran masing – masing. Ap berperan sebagai pelaku yang mengambil baliho dengan memanjat dan menggunakan alat bantu tang untuk mengambil baliho. Sementara at mengawasi kondisi sekitar. Tiga baliho berukuran 4 x 6 dan satu baliho berukuran 2 x 4 sponsor diamankan sebagai barang bukti.
Lebih lanjut, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e dan 5e kuhp tentang pencurian dengan pemberatan. Keduanya terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Andhy Hertana)
EmoticonEmoticon