Pasca ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh satreskrim polress ponorogo, nasib agus setyo budiono kini nyaris diujung tanduk. Jika memang pelaku terbukti bersalah, makan sanksi terberat yang diterima nya adalah dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat.
Bukanya menjadi panutan bagi warganya, namun kepala desa banjarrejo, kecamatan dagangan, kabupaten madiun itu malah diduga ikut serta dalam perekruitan calon pegawai negeri sipil abal abal, di wilayah ponorogo. Kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa kabupaten madiun, sangat menyayangkan apa yang dilakukan oleh kades banjarrejo tersebut.
Sampai saat ini, joko lelono masih menunggu surat tertulis atas penetapan agus sebagai tersangka dari pihak kecamatan. Pihaknya mengutamakan asas praduga tak bersalah sebelum kasus hukumnya inkrah.
Diketahui, satreskrim polres ponorogo berhasil membongkar jaringan mafia cpns, tiga orang ditetapkan tersangka dan ditahan. Ketiga tersangka yaitu, agus setyo budiono, kades banjarrejo, kecamatan dagangan. Sundadi, (56) warga desa pacinan, kecamatan balerejo, kabupaten madiun. Serta oknum pns, joko santoso (52), warga perum grisimai mangunsuman, ponorogo. (Wachid Hasyim)
EmoticonEmoticon