Upaya pra peradilan yang di ajukan oleh tim advokasi anti korupsi, terkait penerbitan surat perintah penghentian penyidikan, atau sp3, kepada 4 pejabat pemkab magetan. Yang di antaranya, eko muryanto, venly t nicholas, suwadji, dan awang arifiani, terhadap kejaksaan negeri magetan, dalam kasus dugaan korupsi rekayasa proyek kawasan industri rokok, atau kir tahun 2015, di kecamatan bendo magetan, ahkirnya kandas.
Pengadilan negeri magetan, telah menolak permohonan praperadilan, yang di ajukan oleh tim advokasi anti korupsi. Hakim tunggal, michael nugroho, mengatakan, permohonan praperadilan yang di ajukan oleh pemohon, atau tim advokasi anti korupsi, di anggap tidak memiliki legal standing.
Sementara itu, tim advokasi anti korupsi, yang di wakili amirudin, terkait ditolaknya permohonan praperadilan, mengaku pihaknya menerima keputusan hakim atas di tolaknya pengajuan praperadilan tersebut, namun pihaknya tetap akan melakukan pengajuan kembali.
Sedangkan, tim dari kejari magetan, mengaku, penerbitan sp3 dalam kasus kir tersebut, sudah sesuai sop.
Dengan di tolaknya, permohonan praperadilan oleh majelis hakim, berarti pupus sudah harapan tim advokasi anti korupsi, untuk mengajukan gugatan praperadilan.(Heru Irawan)
EmoticonEmoticon