Dua Kecamatn Belum Penuhi Kuota, Pendaftaran Panwascam Di Perpanjang

Magetan - Panitia pengawas pemilu kabupaten magetan,  resmi menutup pedaftaran calon panitia pengawas kecamatan, atau panwascam, pada tanggal 2 oktober kemarin. Meski jumlah pendaftar terus membludak, ternyata ada 2 kecamatan yang belum bisa memenuhi kuota. Panwaskab magetan terpaksa harus memperpanjang waktu pendaftaran,  bagi dua kecamatan yang belum memenuhi kuota tersebut.

Kantor sekretariat panitia pengawas pemilu, atau panwaslu kabupaten magetan, yang berada di jalan timor, kota magetan, terus di banjiri para calon panitia pengawas kecamatan, atau panwascam, pada pilkada  tahun 2018 mendatang.

Sejak dibuka mulai tanggal 28 september hingga 2 oktober 2017 kemarin, sudah sebanyak 231 berkas pendaftar yang masuk di meja sekretariat panwaskab magetan, dari 18 kecamatan, di wilayah kabupaten magetan.

Namun hingga penutupan pada tanggal 2 oktober kemarin, ternyata ada dua kecamatan, yaitu kecamatan parang, dan kecamatan poncol, yang belum bisa memenuhi kuota. Sebab sesuai peraturan, setiap kecamatan  minimal jumlah  pendaftar  harus sebanyak  9 orang.

Ketua panwaskab magetan, abdul azis nurul huda,  mengatakan, karena ada dua kecamatan yang belum bisa memenuhi kuota, minimal 9 orang pendaftar,panwaskab magetan, terpkasa akan memperpanjang waktu pendaftaran bagi dua kecamatan tersebut, hingga tanggal 4 oktober.

Setelah  melakukan seleksi administrasi bagi para pendaftar, selanjutnya akan di lakukan  pengumuman pada tanggal 6 oktober,  untuk mengikuti tes tulis. Namun kapan waktu tes tulis ini, akan di laksanakan,  panwaskab magetan,  masih menunggu konfirmasi dari bawaslu propinsi. (Heru Irawan)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »