Lapas kelas 1 madiun akan merehabilitasi sedikitnya 20 narapidana perkara narkoba selama 2 bulan. 20 narapidana dari 560 napi narkoba tersebut merupakan mantan pengguna narkoba. Mereka akan ditempatkan di blok khusus untuk mendapat pembinaan sekaligus rehabilitasi dari petugas lapas.
Kepala lapas klas i madiun, wahid husen mengatakan, 20 napi yang dipilih untuk direhabilitasi tersebut masuk dalam tahap pertama. Mereka akan dibina dan terlibat dalam proyek perubahan terkait strategi penerapan model pembinaan napi penyalahgunaan narkoba secara komprehensif. 20 napi juga akan menjalani tes urine secara periodik untuk memastikan terbebas dari narkoba.
Sementara itu, kepala divisi pemasyarakatan kantor wilayah kementerian hukum dan hak asasi manusia, kanwil kemenkumham jawa timur, giri purbadi menjelaskan, pihaknya mengapresiasi langkah lapas kelas 1 madiun dalam proyek perubahan khusus napi pengguna narkoba tersebut. Pasalnya, langkah lapas kelas 1 madiun tersebut baru pertama kali di jawa timur. Diharapkan kedepan dapat menjadi pilot project bagi lapas lain di jatim.
Rehabilitasi napi narkoba tersebut melibatkan beberapa instansi, diantaranya dinas kesehatan kota/kabupaten madiun, dinas sosial kabupaten madiun, upt balai latihan kerja (blk) madiun serta yayasan bambu nusantara. (Andhy Hertana)
EmoticonEmoticon