Menyongsong pesta demokrasi pada tahun 2019 mendatang, kpud kota madiun mulai mengumpulkan sejumlah pengurus partai politik peserta pemilu 2019. Ketua kpu kota madiun, sasongko mengutarakan, untuk tahap awal akan dilakukan verifikasi dan penerimaan dokumen pendaftaran partai politik, yang akan dilaksanakan mulai 3 hingga 16 oktober mendatang.
Dalam verifikasi faktual nantinya, meliputi secara administrasi, terkait kantor sekretariatan parpol, domisili dan tanda pengurusan. Sedangkan verfikasi faktual terhadap keanggotaan, diantaranya jumlah anggota parpol dan kelengkapan kepengurusan parpol seperti ketua, sekretaris dan bendahara.
Sementara itu, ketua dewan pimpinan daerah, dpd psi kota madiun, mualim al ma’ruf menyatakan, sebagai parpol baru pihaknya akan menyesuaikan dan mengikuti semua tahapan pemilu termasuk verifikasi yang dilakukan kpu. Mualim menambahkan, menghadapi pemilu 2019, partainya telah menjaring sejumlah anggota hingga menyusun kepengurusan partai.
Dalam ketentuan peraturan kpu, pkpu no. 11/2017 tentang penyelenggaraan pemilu tahun 2019 khususnya verifikasi keanggotaan partai, masing-masing parpol peserta pemilu minimal memiliki seperseribu anggota dari jumlah penduduk kabupaten/kota. Jika di kota madiun saat ini jumlah penduduk yang terdaftar sebanyak 204.462 jiwa, maka setiap parpol setidaknya memiliki anggota minimal 204 orang. (Andhy Herthana)
EmoticonEmoticon