Belum Berijin/ Pemasangan Pipa Gas Dihentikan

Bojonegoro - Dewan perwakilan rakyat daerah, kabupaten bojonegoro, menggelar rapat bersama pihak pertagas, beserta subkon pengerjaan pemasangan pipa gas di wilayah kabupaten bojonegoro. dalam rapat tersebut, wakil ketua dprd menghentikan pengerjaan proyek pipa, dikarenakan belum mengantongi ijin.

Dalam rapat pertemuan membahas pipa gas line 28 inc, area timur section 5a dari semarang hingga gresik. wakil ketua dprd kabupaten bojonegoro, sukur priyanto menghentikan pengerjaan pemasangan proyek pipa gas sepanjang enam puluh delapan kilometer, diwilayah kabupaten bojonegoro dari pertagas yang dikerjakan oleh salah satu subkon kwrk. pengerjaan proyek tersebut dihentikan, karena pemasangan pipa yang dikerjakan mulai tahun dua ribu empat belas belum mengantongi imb.

Penghentian pengerjaan proyek pemasangan pipa gas dilakukan mulai rabu 11 oktober. penghentian akan dilakukan oleh pihak satpol pp kabupaten bojonegoro. penghentian proyek berlaku hingga pihak pertagas benar-benar menyelesaikan ijin hingga lengkap.

Selain itu, pertagas dinilai juga telah melanggar konten lokal. hal itu dibuktikan banyak warga lokal yang tidak diikutsertakan dalam pengerjaan proyek pemasangan pipa gas. pihak pertagas sempat membantah jika pihaknya sudah melibatkan tenaga lokal hingga lima puluh persen. akan tetapi data yang diterima oleh wakil ketua dprd menyebutkan, jika pertagas melibatkan tenaga lokal tidak sampai lima puluh persen. wakil ketua dprd bojonegoro menuding, jika kwrk selaku subkon pertagas tidak mengakomodir konten lokal.

Sementara pihak pertagas menyebutkan, jika selama ini baru mengajukan ijin lbcp hanya lima titik. sedangkan ijin untuk pemasangan pipa baru dikerjakan. terkait penghentian pengerjaan proyek pemasangan pipa, pihak pertagas tetap mematuhi keputusan yang diberikan oleh wakil ketua dprd kabupaten bojonegoro ketika rapat.

Pihak pertagas segera menyelesaikan ijin pemasangan pipa hingga lengkap. Sehingga, pengerjaan proyek pemasangan pipa gas tidak terlalu molor untuk diselesaikan. (Galuh Setiyadi)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »