Selasa malam, polisi pamong praja, atau pol pp magetan, ahkirnya membongkar bando, atau papan reklame ukuran besar yang berada di jalan pahlawan, atau depan rumah sakit sayidiman, kabupaten magetan. Untuk bisa menurunkan papan reklame ukuran besar yang terbuat dari besi tersebut, pihak ketiga yang di tunjuk satpol pp magetan, harus melakukan pengelasan agar papan reklame besar tersebut, bisa di turunkan secara aman.
Pembongkaran papan reklame melintang di tengah jalan ini, sengaja di lakukan pada malam hari. Hal ini, untuk mengantisipasi kemacetan arus lalu lintas yang cukup panjang. Karena ukuran papan reklame yang cukup besar, petugas butuh waktu sekitar 4 jam lebih, hingga papan papan reklame tersebut, bisa turun dan selanjutnya di singkirkan dari tengah jalan.
Menurut, rachmad suwastono, pembongkaran papan reklame ini, selain masa berlakunya sudah habis, juga melanggar peraturan menteri pekerjaan umum nomer 10 tahun 2010, tentang pemanfaatan bagian bagian jalan, kontruksi bangunan, iklan dan media iformasi tidak boleh melintang di tengah jalan.
Sasaran berikutnya, pol pp magetan, akan melakukan pembongkaran kembali bando, atau papan reklame ukuran besar, di sekitaran pasar sayur magetan.
Untuk membongkar papan reklame ini, satpol pp magetan, di gelontor anggaran sebesar 60 juta rupiah, untuk membongkar 4 titik yang tersebar di wilayah magetan. (Heru Irawan)
EmoticonEmoticon