Kasus perceraian di kabupaten madiun cukup mencengangkan. Bagaimana tidak, dari tahun ke tahun, jumlah angka perceraian yang diputus pengadilan agama setempat terus bertambah. Jika di tahun 2012 lalu sebanyak 1242 kasus. Ditahun 2016 silam sebanyak 1487 kasus atau hampir 1500 orang yang bercerai. Sedangkan untuk tahun 2017 ini. Meski baru memasuki bulan oktober warga madiun yang bercerai sudah tembus 1200 kasus lebih.
Ketua pengadilan agama kab madiun, kafit mengaku, angka perceraian yang terus meningkat ini memang cukup memprihatinkan. Dari data yang ada, tercatat, faktor utama perceraian didasari oleh faktor ekonomi. Jumlahnya sebanyak 522 kasus. Dari kasus ini didominasi oleh salah satu dari mereka pergi ke luar negeri mencari nafkah. Namun, bukannya mendapatkan modal untuk membangun keluarga. Justru mereka bercerai setelah berpisah lama.
Faktor yang kedua adalah pernikahan dini, dan ketidak cocokan sebanyak 457 kasus. Dan faktor lainnya adalah karena kekerasan dalam rumah tangga dan cacat biologis. Parahnya lagi, pemohon perceraian tidak hanya warga biasa, namun banyak juga yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (pns).
Kepala pengadilan agama meminta kepada pemerintah daerah dan tokoh agama, dan tokoh masyrakat setempat, untuk ikut serta menekan angka perceraian ini. Dengan cara penyuluhan hukum, sosialisasi pentingnya membangun rumah tangga dan pencerahan agama. Karena, dampak dari perceraian ini, sangat buruk secara psikologis para pihak dan anak. Juga bisa berdamapak pada kehidupan ditengah masyarakat setempat. (Wachid Hasyim)
EmoticonEmoticon