Setahun/ Janda Muda Di Madiun Bertambah 1486 Orang

Madiun - Dari tahun ke tahun, jumlah janda muda di kabupaten madiun terus bertambah banyak. Terbukti, setiap tahunya, pengadilan agama kabupaten madiun, sedikitnya memutus perkara perceraian sebanyak 1400 hingga 1500 orang. Dan mayoritas, usia mereka sekitar 25 hingga 35 tahun.

Kasus perceraian di kabupaten madiun cukup mencengangkan. Bagaimana tidak, dari tahun ke tahun, jumlah angka perceraian yang diputus pengadilan agama setempat terus bertambah. Jika di tahun 2012 lalu sebanyak 1242 kasus. Ditahun 2016 silam sebanyak 1487 kasus atau hampir 1500 orang yang bercerai. Sedangkan untuk tahun 2017 ini. Meski baru memasuki bulan oktober warga madiun yang bercerai sudah tembus 1200 kasus lebih.

Ketua pengadilan agama kab madiun, kafit mengaku, angka perceraian yang terus meningkat ini memang cukup memprihatinkan. Dari data yang ada, tercatat, faktor utama perceraian didasari oleh faktor ekonomi. Jumlahnya sebanyak 522 kasus. Dari kasus ini didominasi oleh salah satu dari mereka pergi ke luar negeri mencari nafkah. Namun, bukannya mendapatkan modal untuk membangun keluarga. Justru mereka bercerai setelah berpisah lama.

Faktor yang kedua adalah pernikahan dini, dan ketidak cocokan sebanyak 457 kasus. Dan faktor lainnya adalah karena kekerasan dalam rumah tangga dan cacat biologis. Parahnya lagi, pemohon perceraian tidak hanya warga biasa, namun banyak juga yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil (pns).

Kepala pengadilan agama meminta kepada pemerintah daerah dan tokoh agama, dan tokoh masyrakat setempat, untuk ikut serta menekan angka perceraian ini. Dengan cara penyuluhan hukum, sosialisasi pentingnya membangun rumah tangga dan pencerahan agama. Karena, dampak dari perceraian ini, sangat buruk secara psikologis para pihak dan anak. Juga bisa berdamapak pada kehidupan ditengah masyarakat setempat.  (Wachid Hasyim)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »