Hal tersebut diungkapkan kanit tipikor sat reskrim polres madiun, iptu afin choirudin. Menurutnya koprasi simpan pinjam galang artha sejahtera, yang berada desa tambakmas kecamatan kebonsari kabupaten madiun, pada tahun 2012, telah mengajukan pinjaman kur kepada salah satu bank milik pemerintah sebesar 2 miliar rupiah. Pada perjalanan nya hingga tahun 2014, h-i, pemilik koprasi diduga telah melakukan rekayasa nasabah, dan mengunakan data fiktif, untuk diajukan sebagai data peminjam kridit usaha rakyat.
Hingga akhir program kur pada 27 juli 2017, besar tunggakan pinjaman ksp galang artha sejahtera atas program tersebut sebesar 1 miliar 439 juta rupiah, sehingga terjadi kerugian keuangan negara. Polisi belum menetapkan tesangka atas kasus ini.
Saat ini tim penyidik tipikor polres madiun, terus melakukan pengembangan kasus ini, dan akan memanggil sejumlah saksi termasuk pemilik koperasi, dan petugas bank untuk kembali dimintai keterangan. (Wachid Hasyim)
EmoticonEmoticon